Selasa, 30 April 2013

tugas kode etik


BK: Idris Laena Lakukan Pelanggaran Kode Etik
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan sudah meminta keterangan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tiga direksi BUMN, dan anggota Komisi VI DPR Idris Laena. Dari hasil pertemuan itu, BK sudah melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Laena.

"Ada indikasi pelanggaran, nanti akan kami dalami lebih lanjut untuk pembuktiannya untuk membuka fakta, sesuai dengan mekanisme di BK," ujar Ketua BK M Prakosa, Rabu (21/11/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam sinkron dengan apa yang disampaikan Laena. Kesinkronan itu ialah terkait adanya pertemuan berulang kali antara Laena dan kedua direksi itu di luar forum resmi DPR dan pesan-pesan singkat yang dikirimkan Laena kepada jajaran direksi kedua perusahaan pelat merah itu.

"Laena mengaku sekali bertemu dengan PT Garam dan berkali-kali dengan PT PAL," ucap Prakosa.

Pertemuan di luar agenda resmi itu, lanjut Prakosa, sudah merupakan pelanggaran kode etik. Namun, untuk menentukan sanksi apa yang akan diterima Laena, Prakosa mengatakan BK masih mendalami kadar pelanggaran politisi Partai Golkar tersebut.

Dari keterangan yang ada, Laena mengaku mengirimkan pesan singkat ke direksi kedua BUMN itu untuk melakukan pertemuan.

"Dia menginisiasi pertemuan-pertemuan itu, dia kirim pesan singkat meminta bertemu. Kalau sudah begini, pelanggarannya bisa sedang atau berat. Kalau pelanggaran ringan, hanya ikut-ikutan," ucap Prakosa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran sedang, Laena bisa saja ditarik dari keanggotaan di alat kelengkapan DPR, sementara pelanggaran berat jika terbukti menerima uang.




JAKARTA, MERDEKA.com — Badan Kehormatan (BK) DPR RI, berencana kembali memanggil anggota DPR RI, Idris Laena yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN yaitu PT PAL (Persero). Pemanggilan Idris Laena akan dilakukan Selasa (04/12) besok pukul 10.00 WIB.

"Ya, untuk pemanggilan pak Idris Laena rencananya besok baru akan di lakukan," kata anggota BK Ali Maschan di Gedung DPR, Senin (03/12).

Menurutnya, dalam pemanggilan tersebut, BK akan mengkonfrontir Idris Laena dengan Direktur Utama PT PAL yaitu Firmansyah Arifin. Keduanya akan diminta penjelasan terkait isu pemerasan ini.

"Besok agendanya konfrontir Pak Idris dengan PT PAL," ujarnya.

Ali menjelaskan, agenda pemanggilan Idris untuk mempersiapkan keputusan BK yang akan diambil pada hari Rabu malam di Kopo DPR, Cisarua, Bogor.

"Pemanggilan Pak Idris itu sekaligus merupakan pembelaan Pak Idris untuk memberikan data-data atau bukti lainnya, kan setiap orang berhak memiliki asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Sementara itu, mengenai perkembangan kasus ini, BK mengaku masih memerlukan data yang lebih kuat sebelum mengambil kesimpulan dan putusan kedepannya. Namun, Ali membenarkan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR dengan melakukan pertemuan di sebuah hotel.

"Kita kita masih merumuskan apakah pertemuan di Hotel itu merupakan pelanggaran kode etik atau tidak, ya menurut saya itu pelanggaran kode etik. Itu kan pertemuan dirut BUMN dengan mitra kerja kan tidak boleh sesuai aturan," jelasnya.

Mengenai rencana proses hukum terkait jatuhnya reputasi DPR akibat berita pemerasan ini, Ali menyerahkan kepada Ketua DPR Marzuki Ali.

"Kalau secara lembaga yang dapat menentukan adalah ketua DPR bukan BK untuk memproses proses hukum pencemaran nama baik secara lembaga," ujarnya.(mdk/lia)






Rangkuman mengenai pelanggaran kode etik

Badan Kehormatan (BK) DPR RI, berencana kembali memanggil anggota DPR RI, Idris Laena yang diduga melakukan pemerasan kepada perusahaan BUMN yaitu PT PAL (Persero). Pemanggilan Idris Laena akan dilakukan Selasa (04/12) pukul 10.00 WIB, Sementara itu, mengenai perkembangan kasus ini, BK mengaku masih memerlukan data yang lebih kuat sebelum mengambil kesimpulan dan putusan kedepannya.
Badan Kehormatan sudah meminta keterangan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tiga direksi BUMN, dan anggota Komisi VI DPR Idris Laena. Dari hasil pertemuan itu, BK sudah melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Laena, Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam sinkron dengan apa yang disampaikan Laena. Kesinkronan itu ialah terkait adanya pertemuan berulang kali antara Laena dan kedua direksi itu di luar forum resmi DPR dan pesan-pesan singkat yang dikirimkan Laena kepada jajaran direksi kedua perusahaan pelat merah itu.
Dalam pemanggilan tersebut, BK akan mengkonfrontir Idris Laena dengan Direktur Utama PT PAL yaitu Firmansyah Arifin. Keduanya akan diminta penjelasan terkait isu pemerasan ini, Ali menjelaskan, agenda pemanggilan Idris untuk mempersiapkan keputusan BK yang akan diambil pada hari Rabu malam di Kopo DPR, Cisarua, Bogor.
Sementara itu, mengenai perkembangan kasus ini, BK mengaku masih memerlukan data yang lebih kuat sebelum mengambil kesimpulan dan putusan kedepannya. Namun, Ali membenarkan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR dengan melakukan pertemuan di sebuah hotel, Mengenai rencana proses hukum terkait jatuhnya reputasi DPR akibat berita pemerasan ini, Ali menyerahkan kepada Ketua DPR Marzuki Ali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar